REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG — Pemerintah Saudi Arabia telah mengeluarkan beberapa kebijakan baru terkait penyelenggaraan ibadah umrah. Selain masalah visa umrah berbayar, Saudi juga mengeluarkan aturan terkait pelanggaran izin tinggal. Aturan izin tinggal ini bahkan berlaku umum untuk warga negara asing yang datang ke Saudi, tidak hanya jamaah umrah.

Hal ini disampaikan oleh Staf Teknis Haji 3 KJRI Jeddah Ahmad Jauhari di hadapan para penyelenggaran perjalanan ibadah umrah (PPIU) di Bandung. Menurutnya, izin tinggal umrah maksimal 30 hari dihitung sejak jamaah haji masuk ke Arab Saudi.

Apabila ada jamaah yang melanggar, maka dia akan mendapat denda, hukuman, dan sanksi, dengan ketentuan sebagai berikut: pertama, jamaah umrah yang baru pertama kali melanggar, akan didenda 15 ribu riyal atau Rp 50 juta.

Kedua, jamaah umrah yang melakukan pelanggaran kali kedua, akan didenda sebesar 25 ribu riyal dan penjara selama 3 bulan. Ketiga, jamaah umrah yang melakukan pelanggaran kali ketiga, akan didenda sebesar 50 ribu riyal dan hukuman 6 bulan.

Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) menggelar sosialisasi kebijakan penyelenggaraan umrah dan haji. Kegiatan ini diikuti oleh para PPIU dan pejabat haji Kanwil Kemenag Provinsi seluruh Indonesia.

Selain menyosialisasikan PMA No 18 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah, Ditjen PHU juga akan merilis Sistem Informasi Manajemen dan Pelaporan Umrah (SIMPU) dan aplikasi berbasis android UMRAH CERDAS.

Menurut Kasubdit Pembinaan Umrah Arfi Hatim, setelah sempat dilakukan moratorium, Kementerian Agama kembali membuka pendaftaran Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) mulai Desember 2015 lalu. Sejak itu, tercatat 120 PPIU baru yang didaftarkan ke Kementerian Agama. Sampai saat ini, ada 749 PPIU yang telah mendapat izin dari Kemenag.

 

SOURCE : http://www.republika.co.id/berita/jurnal-haji/berita-jurnal-haji/16/12/03/ohlbjl396-ini-sanksi-saudi-untuk-jamaah-yang-langgar-izin-tinggal